
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
1. PERSYARATAN PELAYANAN
PEMBUATAN SIM BARU
- Kartu tanda penduduk /E-KTP (WNI) asli atau dokumen keimigrasian (WNA) asli dan di foto copy;
- Surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani.
PENINGKATAN GOLONGAN SIM
SIM Golongan (A Umum, BI/Umum, BII/Umum)
- Kartu tanda penduduk /E-KTP (WNI) asli atau dokumen keimigrasian (WNA) asli dan di foto copy;
- Surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani.
- SIM lama dengan masa berlaku minimal 12 bulan dan di fotocopy;
- Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator (SKUKP) bagi SIM A umum, BI/umum, BII/umum.
SIM PERPANJANGAN, HILANG/ RUSAK
- Kartu tanda penduduk /E-KTP (WNI) asli atau dokumen keimigrasian (WNA) asli dan di foto copy;
- Surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani.
- SIM lama dengan masa berlaku minimal 12 bulan dan di fotocopy;
- Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator (SKUKP) bagi SIM A umum, BI/umum, BII/umum.
2. PROSEDUR PELAYANAN
KETERANGAN
- Pemohon datang ke Satpas Polres Madiun dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dan memakai id card.
- Pemohon membayarkan biaya PNBP ke loket BRI.
- Pemohon menyerahkan berkas dan formulir yang telah di isi ke loket 2 untuk diregistrasi di aplikasi SIM Online, meliputi verifikasi data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon SIM.
- Pemohon melaksanakan ujian teori.
- Pemohon melaksanakan ujian praktek setelah dinyatakan lulus ujian teori.
- Petugas mencetak dan menyerahkan sim kepada pemohon yang sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.
- Bagi pemohon yang belum lulus ujian teori dan praktek diberikan kesempatan untuk mengulang dalam waktu 7 hari (tenggang sampai 14 hari).
- Petugas bri mengembalikan uang pnbp kepada pemohon yang tidak lulus, tidak mengulang dan tidak datang kembali.
- Petugas mengarsipkan dokumen pemohon SIM
KETERANGAN:
- Pemohon datang ke Satpas Polres Madiun dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dan memakai id card.
- Pemohon membayarkan biaya PNBP ke loket BRI.
- Pemohon menyerahkan berkas dan formulir yang telah di isi ke loket 2 untuk diregistrasi di aplikasi SIM Online, meliputi verifikasi data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon SIM.
- Pemohon melaksanakan ujian teori.
- Pemohon melaksanakan ujian praktek setelah dinyatakan lulus ujian teori.
- Petugas mencetak dan menyerahkan sim kepada pemohon yang sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.
- Bagi pemohon yang belum lulus ujian teori dan praktek diberikan kesempatan untuk mengulang dalam waktu 7 hari (tenggang sampai 14 hari).
- Petugas bri mengembalikan uang PNBP kepada pemohon yang tidak lulus, tidak mengulang dan tidak datang kembali.
- Petugas mengarsipkan dokumen pemohon SIM.
KETERANGAN :
- Pemohon datang ke Satpas Polres Madiun dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dan memakai id card.
- Pemohon membayarkan biaya PNBP ke loket BRI.
- Pemohon menyerahkan berkas dan formulir yang telah di isi ke loket 2 untuk diregistrasi di aplikasi SIM online, meliputi verifikasi data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon SIM.
- Petugas mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon.
- Petugas mengarsipkan dokumen pemohon SIM.
3. WAKTU
- SIM BARU : ± 80 Menit
- SIM PENINGKATAN : ± 120 Menit
- SIM PERPANJANG, HILANG / RUSAK : ± 17 Menit
6. PENGADUAN
PENGADUAN LANGSUNG : Ruang pengaduan dan kotak saran di Satpas.
TELP / WHATSAPP: 081334388355
Instagram : @satlantaspolresmadiun
Facebook: Satpas Madiun Kabupaten
Twitter: lantasresmadiun
E-mail: madiunsatpas@gmail.com