
Keterangan:
a. Penyidik memasukan No LP, nama pelapor, perkara dan No Hp Yang
Dituju pada program E-SP2HP.
b. Transparasi Penyidikan melalui pemberian SP2HP kapada pihak pelapor / PH
berkaitan dengan pemberian SP2HP yang menjadi tugas penyidik Sat
Reskrim, diberikan kepada pelapor / PH sesuai pentahapan proses
penyidikan yang diatur sebagai berikut :
(1) Tahap Penerimaan setelah Ka SPK menerima laporan atau pengaduan
masyarakat setelah dibuatkan laporan Polisi diantar ke piket Reskrim
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor,
kemudian oleh piket berkas dilaporkan kepada Kasat /KBO selanjutnya
diserahkan kepada tim sidik untuk dilaksanakan lidik Kemudian penyidik
atau penyidik pembantu membuat surat perintah penyelidikan untuk
melakukan penelitian terhadap laporan apakah laporan tersebut
mengandung perkara pidana atau perdata dan dalam kurun 3 hari
mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan
kepada pelapor. (Format blangko A1 terlampir).———————————
(2) Penyidik atau penyidik pembantu menentukan target waktu dari hasil
penelitian laporan untuk perkara ringan, sedang selama 14 hari
mengirimkan SP2HP, dan untuk perkara sulit, sangat suli tselama 30 hari
mengirimkan SP2HP dilaksanakan hari ke-15 dan ke- 30. (format
Blangko A2 terlampir)——————————————————————–
(3) Tahap penyidikan dan pemeriksaan ( format blangko A3 terlampir)——
(a) Kasus ringan, SP2HP dikirimkan kepada pelapor pada hari ke-15 dan
30.
(b) Kasus sedang SP2HP dikirimkan kepada pelapor pada hari ke 15, ke
30, ke 45 dan ke 60.
(c) Kasus sulit SP2HP dikirimkan kepada pelapor pada hari ke 15, ke 30,
ke 45, ke 60, ke 75 dan 90.
(d) Kasus sangat sulit SP2HP dikirimkan pada hari ke 20, ke 40, ke 60, ke
80, ke100 dan ke 120.
(4) Tahap Penyelesaian Perkara, SP2HP diberikan kepada pelapor ( format
blangko A4 dan A5 terlampir)———————————————————–
(a) Pelimpahan berkas perkara ke JPU (Tahap 1).
(b) Apabila P19.
(c) Saat pelimpahan kembali berkas perkara ke JPU.
(d) Pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap 2).
(5) Bahwa dalam setiap pembuatan SP2HP penyidik wajib menuliskan motto
“ Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat, Transparan,
Akuntabel dan Tanpa Imbalan” (sesuai dalam format blangko A1 s/d
A5)

Keterangan:
1. Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka memberikan No Hp
kepada Penyidik
2. Penyidik memasukan No LP, nama pelapor, perkara dan No Hp Yang
Dituju pada program E-SP2HP
3. Penyidik mengirimkan SMS berisikan Link SP2HP di kirimkan kepada
Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka
4. Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka menerima SMS
berisikan Link SP2HP dari Penyidik
5. Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka membuka SMS yang di
kirim oleh Penyidik kemudian “Klik Link” yang ada pada SMS tersebut
6. Secara otomatis akan muncul SP2HP dengan format PDF
3. WAKTU
Pengguna layanan akan dilanyani maksimal 5 menit dengan melalui via SMS
4. BIAYA
Tidak Dipungut Biaya
CARA MASYARAKAT